Jambi News - Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi tengah menyusun regulasi baru terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (non-ASN) di sektor pengamanan, pengemudi, dan tenaga kebersihan melalui skema outsourcing.
Kebijakan ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyatakan bahwa Pemkab berkomitmen menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
"Regulasi ini ditargetkan selesai pada akhir tahun dan mulai diterapkan tahun depan. Seluruh pembiayaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Budhi Hartono.
Melalui skema outsourcing ini, tenaga kerja akan tetap memiliki kepastian pekerjaan disertai perlindungan yang lebih baik. Pemkab akan bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga yang profesional agar pengelolaan tenaga kerja berjalan lebih tertib dan hak-hak pekerja tetap terjamin.
"Dengan mekanisme ini, para sopir, petugas keamanan, dan cleaning service tidak perlu lagi khawatir terkait biaya tak terduga. Mereka akan mendapatkan jaminan sosial, asuransi, hingga pelatihan berkala," jelasnya.
Saat ini, tim lintas instansi sedang melakukan kajian intensif terhadap rancangan regulasi, termasuk penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab juga tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan outsourcing yang memiliki rekam jejak profesional dan terpercaya.
Kebijakan ini disambut positif oleh para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Muaro Jambi. “Selama ini kami bingung apakah masih bisa lanjut bekerja setelah ada PPPK. Dengan adanya skema outsourcing ini, kami merasa lebih tenang dan punya harapan,” ungkap seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.