Jambinews.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Dr. H. M. Umar Yusuf, M.HI, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, atas sikap arif dan bijaksana dalam menyikapi perkara hukum yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari.
Menurut Dr. Umar Yusuf, komitmen Jaksa Agung RI untuk menghentikan proses hukum tersebut mencerminkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, serta selaras dengan nilai-nilai luhur dunia pendidikan.
Ia menegaskan bahwa tugas pendidik dalam membina kedisiplinan dan karakter peserta didik semestinya dipahami secara utuh dan proporsional, bukan diletakkan semata-mata dalam bingkai pidana.
“Seorang guru menjalankan amanah moral dan profesional dalam mendidik. Selama tindakan tersebut tidak dilandasi niat jahat, maka pendekatan hukum yang ditempuh harus mengedepankan kebijaksanaan dan rasa keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum MUI Provinsi Jambi menilai langkah Jaksa Agung RI tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap keadilan substantif serta perlindungan terhadap martabat profesi guru, khususnya para guru honorer yang telah mengabdikan diri dengan segala keterbatasan.
Dengan terciptanya sinergi antara penegakan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan kehidupan bangsa.
