Jambinews.id - Jambi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi menyatakan komitmen penuh untuk mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengoptimalkan potensi zakat di Negeri Beruntung Pusaka Betuah. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi dan silaturahmi yang berlangsung di Kantor MUI Provinsi Jambi pada Jumat (30/1/2026).
Ketua MUI Provinsi Jambi, Dr. H. Umar Yusuf, M.HI., menegaskan bahwa pihaknya siap membantu BAZNAS, terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi melalui media dakwah MUI. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami peran penting BAZNAS dalam mengelola zakat secara amanah dan profesional.
"MUI harus bantu BAZNAS. Jika sosialisasi ini berjalan maksimal, saya yakin target pengelolaan BAZNAS Jambi sebesar Rp20 miliar pada tahun 2026 akan tercapai, bahkan melampaui target," ujar Dr. H. Umar Yusuf.
Potensi Besar, Tantangan Kesadaran
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, Muhammad Amin, S.Km., M.Kes., mengungkapkan bahwa berdasarkan survei Pusat Kajian Strategis BAZNAS Pusat, potensi zakat di Provinsi Jambi sebenarnya mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp3,1 triliun. Namun, hingga saat ini potensi tersebut belum tergarap optimal.
"Tantangan utama kita adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Karena itu, kami membutuhkan nasihat, saran, dan sinergi dari para ulama untuk membangun ekosistem zakat yang sesuai syariat," jelas Muhammad Amin.
Tiga Poin Kesepakatan Strategis
Selain penguatan sosialisasi, rapat tersebut menghasilkan beberapa poin rekomendasi penting yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat, di antaranya:
- Penyesuaian Nishab Zakat yang Dinamis: Mengingat fluktuasi harga emas dan kondisi ekonomi, MUI dan BAZNAS sepakat bahwa penetapan nishab zakat mal dan penghasilan harus dilakukan secara periodik, transparan, dan adaptif agar tidak membingungkan masyarakat.
- Pembentukan Dewan Syariah: BAZNAS Jambi mengajukan permohonan pembentukan Dewan Syariah sebagai pengawas internal. Hal ini disambut baik oleh MUI Jambi sebagai langkah penguatan tata kelola yang akuntabel.
- Sertifikasi Amil Zakat: Untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik, kedua belah pihak menekankan pentingnya sertifikasi bagi para amil (pengelola zakat). Amil dituntut tidak hanya paham manajemen modern, tetapi juga memiliki pemahaman syariah yang mendalam.
Tindak Lanjut Melalui MoU
Sekretaris Umum MUI Provinsi Jambi, Prof. Dr. H. Lukman Hakim, M.Pd.I., menambahkan bahwa sebagai bentuk keseriusan, kedua lembaga akan segera menyusun Nota Kesepahaman (MoU) untuk memformalkan kerjasama ini, khususnya dalam program sosialisasi zakat secara masif di tengah masyarakat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik kebangkitan zakat di Provinsi Jambi, demi terwujudnya kesejahteraan umat melalui pengelolaan dana sosial keagamaan yang profesional dan tepat sasaran.

