Rektor UIN STS Jambi Ajak Publik Bijak Sikapi Pernyataan Menteri Agama Terkait Zakat

Jambinews.id - Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin  (STS) Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., mengajak masyarakat untuk menyikapi secara jernih dan proporsional berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia terkait pengelolaan zakat dan penguatan instrumen filantropi Islam.

Menurut Prof. Kasful Anwar, dinamika respons publik terhadap pernyataan Menteri Agama merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya memahami substansi pesan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak terburu-buru dalam menilai sebuah pernyataan pejabat publik. Kita perlu membaca secara komprehensif, melihat konteksnya secara menyeluruh, serta memahami tujuan besar yang ingin dicapai,” ujar Rektor,  Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban syariat yang memiliki dasar teologis yang kuat dalam ajaran Islam dan tidak dapat diubah kedudukannya. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika muncul asumsi seolah-olah ada upaya menggeser atau mengganti kewajiban tersebut.

 “Zakat adalah rukun Islam yang kedudukannya sangat jelas. Tidak ada perdebatan mengenai kewajibannya. Yang sedang dibicarakan adalah bagaimana optimalisasi pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan agar memberikan dampak yang lebih luas terhadap kesejahteraan umat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi umat. Dalam konteks ini, ia melihat pernyataan Menteri Agama sebagai dorongan untuk memperluas perspektif masyarakat tentang potensi besar filantropi Islam dalam mendukung pembangunan nasional.

“Kita harus memandang persoalan ini dalam kerangka pembangunan yang lebih besar. Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Jika dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, zakat bisa menjadi instrumen strategis untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat daya saing umat,” jelasnya.

Rektor  juga menekankan pentingnya literasi keagamaan yang moderat dan berbasis ilmu pengetahuan. Sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan, UIN STS Jambi memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pencerahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Perguruan tinggi keagamaan seperti UIN harus hadir sebagai penjernih di tengah dinamika informasi. Kita tidak boleh terjebak pada potongan-potongan pernyataan yang viral di media sosial tanpa memahami konteks aslinya. Budaya tabayyun atau klarifikasi harus menjadi pegangan bersama,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa era digital membuat arus informasi bergerak sangat cepat, sehingga potensi disinformasi dan salah tafsir juga semakin besar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, dan generasi muda, untuk berperan aktif menjaga suasana kondusif.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai perbedaan itu merusak persatuan. Mari kita kedepankan dialog yang sehat, argumentasi yang ilmiah, dan sikap saling menghormati,” tambahnya.

Rektor juga menegaskan bahwa pemerintah dan para pemangku kebijakan tentu memiliki niat untuk memperkuat tata kelola zakat agar lebih berdampak luas. Ia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana zakat benar-benar sampai kepada yang berhak dan mampu meningkatkan kesejahteraan umat. Jika ada perbedaan persepsi, mari kita luruskan dengan dialog, bukan dengan prasangka,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Zakat mengajak seluruh sivitas akademika UIN STS Jambi dan masyarakat luas untuk tetap menjaga suasana yang damai serta menjadikan isu ini sebagai ruang pembelajaran bersama.

“Mari kita jadikan setiap dinamika sebagai sarana pendewasaan. Kita percaya bahwa dengan niat baik, pengelolaan zakat dan filantropi Islam akan semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

Pernyataan Rektor ini disampaikan untuk merespon pernyataan Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. yang menekankan pentingnya menggerakkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih sistematis dan produktif guna memperkuat ekonomi umat.

Pernyataan Menteri Agama RI tidak boleh dipelintir seolah-olah menyatakan zakat tidak wajib. Menurut Rektor, yang disampaikan Menteri Agama justru mendorong optimalisasi seluruh instrumen keuangan Islam untuk memperkuat kemandirian umat.

Prof. Nasaruddin Umar sama sekali tidak menafikan kewajiban zakat. Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam konteks pembangunan ekonomi umat, zakat yang besarannya 2,5 persen dari harta tertentu memang memiliki keterbatasan jika tidak didukung oleh instrumen lain.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. 

Meskipun substansi pernyataan Menteri Agama (Menag) tidak keliru, namun beliau dengan kebijaksanaan telah menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat pihak yang merasa kurang tepat dalam memahami pernyataannya dalam rangka menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026). 

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. 

Sarasehan 99 Ekonom Syariah : Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Kegiatan yang dihelat di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 itu mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. 

Menurut Prof. Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. 

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya. 

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (*)