Oleh: Pahmi, S.Sy., S.Ag., M.Si (Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan Keuangan)
Jambinews.id | Internasional - Seminar Internasional & Dikmen Kompa Sumatra BPW FKKMI SUMBAGTAMA yang dilaksanakan di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, tanggal 29 Juni 2026, seminar ini mengambil tema "Reaktualisasi Amanat Pasal 33 UUD 1945 Dalam Penguatan Koperasi Mahasiswa yang Inklusif dan Berkeadilan." Tajuk yang diusung sangat menarik sebab di satu sisi semakin maraknya Pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Pemerintah Prabowo-Gibran, namun di sisi lain melemahnya Koperasi Indonesia.
Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi Indonesia yang dibangun di atas nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan sosial. Bahkan, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam semangat tersebut, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan sosial-ekonomi yang mencerminkan jati diri bangsa.
Ironisnya, di tengah meningkatnya jumlah koperasi aktif di Indonesia, kualitas kelembagaan dan budaya berkoperasi belum menunjukkan penguatan yang sebanding. Sebagian koperasi berkembang menjadi kekuatan ekonomi rakyat, tetapi tidak sedikit yang hanya aktif secara administratif, bahkan berhenti beroperasi karena lemahnya partisipasi anggota, rendahnya kepercayaan, dan buruknya tata kelola. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan koperasi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan budaya.
Melalui perspektif antropologi ekonomi, tulisan ini mencoba menjelaskan mengapa budaya koperasi di Indonesia semakin melemah dan bagaimana modal sosial dapat menjadi kunci kebangkitan koperasi di masa depan.
Dalam pandangan antropolog ekonomi Karl Polanyi, aktivitas ekonomi tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu melekat (embedded) dalam hubungan sosial dan budaya. Artinya, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal atau keuntungan, tetapi juga oleh nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Demikian pula Clifford Geertz melalui penelitiannya tentang kehidupan ekonomi di Indonesia menunjukkan bahwa perilaku ekonomi dipengaruhi oleh makna budaya, tradisi, dan jaringan sosial masyarakat. Koperasi akan berkembang apabila tumbuh di lingkungan yang menjunjung tinggi kepercayaan, musyawarah, dan gotong royong. Dengan demikian, koperasi sesungguhnya adalah institusi budaya sebelum menjadi institusi ekonomi.
Antropolog memandang koperasi sebagai bentuk ekonomi moral (moral economy). James C. Scott menjelaskan bahwa masyarakat pedesaan bertahan bukan hanya karena mekanisme pasar, tetapi juga karena solidaritas sosial dan kewajiban moral untuk saling membantu. Di Indonesia sebenarnya terdapat modal budaya yang sangat kaya, seperti gotong royong, musyawarah, tolong-menolong, dan nilai kekeluargaan. Di Jambi misalnya, tradisi saling membantu dalam berbagai kegiatan adat mencerminkan kuatnya modal sosial masyarakat. Nilai-nilai seperti inilah yang semestinya menjadi roh koperasi. Dengan kata lain, membangun koperasi berarti membangun kembali budaya saling percaya, bukan sekadar mendirikan badan usaha.
Mengapa Budaya Koperasi Melemah?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan budaya koperasi semakin melemah, antara lain:
Pertama, bergesernya nilai gotong royong menuju individualisme. Globalisasi dan ekonomi digital mendorong masyarakat untuk lebih berorientasi pada kepentingan pribadi. Keberhasilan diukur dari pencapaian individu, bukan lagi dari kemajuan bersama. Padahal koperasi hanya dapat tumbuh apabila setiap anggota memiliki rasa memiliki dan tanggung jawab kolektif.
Kedua, menurunnya modal sosial. Menurut Robert D. Putnam, modal sosial terdiri atas kepercayaan (trust), norma, dan jaringan kerja sama. Ketika masyarakat tidak lagi saling percaya, organisasi berbasis anggota seperti koperasi akan kehilangan fondasi utamanya.
Ketiga, lemahnya pendidikan perkoperasian. Banyak anggota memandang koperasi hanya sebagai tempat meminjam uang. Padahal koperasi merupakan wadah pembelajaran demokrasi ekonomi, kewirausahaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Keempat, tata kelola yang belum profesional. Sebagian koperasi masih menghadapi persoalan transparansi keuangan, minim inovasi, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Akibatnya, kepercayaan anggota menurun dan partisipasi semakin rendah.
Kelima, persaingan dengan ekonomi digital. Kehadiran bank digital, fintech, dan platform perdagangan elektronik menawarkan layanan yang cepat, mudah, dan efisien. Banyak koperasi belum mampu melakukan transformasi digital sehingga kehilangan daya saing.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, terdapat koperasi yang mampu berkembang menjadi contoh keberhasilan, seperti Koperasi SAE Pujon di Jawa Timur, Koperasi Kredit Obor Mas di Nusa Tenggara Timur, dan Koperasi Produsen Kopi Gayo di Aceh. Keberhasilan mereka menunjukkan bahwa koperasi tetap relevan apabila memiliki beberapa prasyarat, yaitu kepemimpinan yang amanah dan visioner, tata kelola yang transparan, pendidikan anggota yang berkelanjutan, partisipasi anggota yang aktif, inovasi usaha dan pemanfaatan teknologi digital, serta budaya saling percaya dan gotong royong yang kuat.
Artinya, keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh besarnya modal, melainkan oleh kualitas budaya organisasi yang dibangun. Sebaliknya, pengalaman koperasi-koperasi yang berhasil menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi lahir dari perpaduan antara tata kelola yang profesional dan budaya kerja sama yang kuat.
Melemahnya budaya koperasi di Indonesia pada dasarnya mencerminkan melemahnya modal sosial masyarakat. Ketika kepercayaan, solidaritas, dan semangat gotong royong memudar, koperasi kehilangan fondasi yang selama ini menjadi kekuatannya. Koperasi Mahasiswa dan Kepegawaian UIN Sulthan Thaha Saifuddin pernah berjaya dan menjadi kekuatan ekonomi kampus di era tahun 1990-an, namun sejak era reformasi ia menjadi terpuruk karena kehilangan budaya koperasi yang sesungguhnya, yaitu trust, gotong royong, rasa memiliki bersama, sehingga tata kelola koperasi menjadi tidak sehat. Untuk merevitalisasi lembaga koperasi tersebut diperlukan kesadaran bersama bagi anggotanya.
Karena itu, revitalisasi koperasi tidak cukup dilakukan melalui penambahan modal atau perubahan regulasi. Yang lebih penting adalah menghidupkan kembali budaya berkoperasi sebagai bagian dari jati diri bangsa. Sebab koperasi bukan hanya cara berusaha, melainkan juga cara membangun peradaban ekonomi yang lebih adil, demokratis, dan berkeadaban.
"Koperasi akan hidup apabila masyarakat masih percaya bahwa kesejahteraan bersama lebih bernilai daripada keuntungan pribadi semata. Di situlah gotong royong berubah menjadi kekuatan ekonomi, dan ekonomi menjadi jalan menuju keadilan sosial."
Kebangkitan koperasi memerlukan perubahan paradigma. Koperasi harus dipandang sebagai gerakan sosial-ekonomi, bukan sekadar lembaga simpan pinjam. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memperkuat pendidikan perkoperasian sejak sekolah dan perguruan tinggi; meningkatkan profesionalisme pengurus; mempercepat digitalisasi layanan koperasi; memperkuat pengawasan dan akuntabilitas; melibatkan generasi muda sebagai pelaku utama inovasi koperasi; serta menghidupkan kembali nilai gotong royong sebagai identitas bangsa.
