Jambinews.id | Jambi - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali mengungkap sejumlah fakta dari keterangan para saksi. Tim penasihat hukum para terdakwa menilai beberapa kesaksian menjadi poin penting yang perlu dicermati, terutama terkait awal mula perkara, kualitas produk, hingga proses pengadaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (16/7/2026) berlangsung cukup panjang. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 21.35 WIB. Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi tersebut yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Eko selaku mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait dakwaan terhadap kliennya, Mustazal. Menurutnya, dakwaan menyebut rentang waktu perkara berlangsung sejak 2020 hingga 2021, sementara Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang pada 2022.
"Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022," ujar Wahyu.
Ia menyebut keterangan Husain, yang menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2020, menjadi salah satu fakta penting yang muncul di persidangan. Menurutnya, kesaksian tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi dan proses pengadaan pada periode sebelum Mustazal menjabat.
Selain itu, Wahyu juga menyoroti kesaksian Yuliati selaku Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang yang dinilai memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan penggunaan bahan kimia di perusahaan daerah tersebut.
Di sisi lain, keterangan Yuni dari PT Dunia Kimia Utama turut menjadi perhatian tim penasihat hukum. Berdasarkan kesaksiannya di persidangan, produk Sucolite yang dipasok untuk Perumda Tirta Mayang telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan memiliki kualitas yang baik.
"Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM," kata Wahyu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, juga memberikan tanggapan usai persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah bermula sejak 2020.
"Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020," ujar Holim.
Holim mengatakan, keterangan para saksi dari pihak Perumda Tirta Mayang menunjukkan penggunaan Sucolite selama ini tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.
"Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri. Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat," katanya.
Selain itu, Holim juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang menjadi bagian dari dakwaan. Berdasarkan keterangan saksi dari Perumda Tirta Mayang maupun PT Dunia Kimia Utama, menurutnya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan milik sendiri.
"Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang," ujarnya.
Holim juga mengaku pihaknya mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan keterangan para saksi, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penyusunan HPS.
"Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi," ungkapnya.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023. Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Seluruh pernyataan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari proses pembelaan di persidangan, sementara pembuktian perkara dan penilaian atas fakta hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
