Polda Jambi Bongkar Sindikat Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap


Jambinews.id | Hukum - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026). Kegiatan itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan penyedia layanan aset kripto.

Hasil penyidikan mengungkap tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan oleh pelaku utama, seorang warga negara Bulgaria, untuk menampung sekaligus menyamarkan hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini telah dipersiapkan sejak tahun 2025. Para tersangka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform, kemudian seluruh akses tersebut diserahkan kepada pelaku utama di Jakarta," ujar Kombes Pol Taufik.

Penyidik mengungkap, pada 22 Februari 2026, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi.

"Dana sebesar Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam," ungkapnya.

Menurut Taufik, kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dilakukan secara terorganisir dan telah dirancang jauh sebelum aksi pembobolan dilakukan. Rekening dan akun aset kripto yang disiapkan para tersangka berfungsi sebagai sarana pencucian dan penyamaran aliran dana hasil tindak pidana.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai adanya tersangka dari internal Bank Jambi.

Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Selain pembekuan aset, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil digital forensik yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

"Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Taufik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan pemulihan aset guna meminimalkan kerugian serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah kejahatan serupa," ujar Erlan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas digital, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menerapkan langkah-langkah keamanan saat melakukan transaksi elektronik guna menghindari menjadi korban kejahatan siber.