Jambinews.id | Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi membawa persoalan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) ke tingkat pemerintah pusat. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan aspek hukum dan kewenangan dalam menangani persoalan lahan yang kini berada dalam proses kepailitan.
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Direktorat Perdata Kementerian Hukum RI tersebut diterima langsung Direktur Perdata Henry Sulaiman.
Dalam audiensi itu, Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi. Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan HGU PT RKK, tetapi juga konflik antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan masyarakat di Kecamatan Kumpeh.
Persoalan PT RKK menjadi perhatian karena perusahaan tersebut berada dalam status pailit, sementara persoalan lahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat masih menyisakan persoalan di lapangan. Pemerintah daerah menilai penyelesaiannya membutuhkan pijakan hukum yang jelas, terutama terkait aspek keperdataan, pengelolaan aset dalam proses kepailitan, serta kewenangan kurator.
Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan sosial dan agraria berkembang tanpa arah. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar setiap langkah yang diambil Pemkab Muaro Jambi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami ingin membangun komunikasi yang kuat dengan pemerintah pusat. Apa yang menjadi persoalan di daerah tentu membutuhkan pemahaman dan langkah yang tepat, terutama ketika berkaitan dengan aspek hukum, keperdataan dan kewenangan kurator,” kata BBS.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus tetap hadir ketika persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat membutuhkan penyelesaian. Karena itu, audiensi tersebut diarahkan untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperoleh gambaran mengenai mekanisme dan kewenangan yang dapat ditempuh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus hadir. Kita tidak boleh membiarkan persoalan berkembang tanpa arah. Karena itu, kami datang untuk berkonsultasi, menyamakan pemahaman dan mencari langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain konflik HGU PT RKK, Pemkab Muaro Jambi juga membahas persoalan PT Bukit Bintang Sawit dengan masyarakat di Kecamatan Kumpeh. Isu tersebut berkaitan dengan tuntutan masyarakat mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS), yang menjadi bagian lain dari persoalan sosial dan agraria yang tengah ditangani pemerintah daerah.
Audiensi ke Kementerian Hukum menjadi bagian dari upaya Pemkab Muaro Jambi mencari jalan penyelesaian yang tidak hanya meredam persoalan di lapangan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai aspek hukum dan kewenangan masing-masing pihak. Pemerintah daerah berharap koordinasi tersebut dapat menjadi pijakan untuk menentukan langkah berikutnya secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar